KORUPSI SAAT COVID19 DIHUKUM MATI


Sahabat, saya sih iyes ! Tinggal nunggu pelaksanaannya saja, bahwa statement ini beneran.

Ancaman hukuman mati akan ditegakkan bagi pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19 di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4). 

Setidaknya ada empat celah korupsi yang menurutnya perlu diwaspadai, yaitu :
1. pengadaan barang dan jasa
2. sumbangan dari pihak ketiga
3. realokasi anggaran
4. saat pendistribusian bantuan sosial

Bagaimana menurut Anda, Sahabat?

Popular Posts