MODUS MONEY LAUNDERING


Money Laundry: Pengertian, Modus, dan Ciri-cirinya

Sebagian besar dari kita pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah money laundry atau pencucian uang. Kebanyakan dari kita pasti akan menganggap bahwa kegiatan ini sangat erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, surat kabar dan media massa di Indonesia yang memang sangat sering mengaitkannya dengan tindakan kejahatan yang serupa dengan korupsi.

Tapi, sudah tahukah Anda arti sebenarnya dari istilah money laundry itu sendiri? Kegiatan pencucian uang ini sendiri pada dasarnya memang suatu tindakan kriminal yang memiliki dasar hukum yang sudah jelas di Indonesia.

Mereka yang sudah terbukti melakukan praktik atau tindak kejahatan ini akan dijerat dengan hukuman yang sangat berat dan juga wajib untuk mengembalikan sejumlah dana ataupun aset yang sedang disembunyikannya tersebut.

Walaupun begitu, apakah Anda sudah mengetahui dengan pasti bagaimana suatu kegiatan pencucian uang itu sendiri bisa terjadi, lalu apa ciri-ciri orang yang melakukan kegiatan money laundry dan bagaimana cara tepat dan terbaik untuk bisa mengantisipasinya?

Nah, temukan jawaban atas pertanyaan tersebut dengan membaca artikel tentang money laundry yang akan kami bahas secara lengkap di bawah ini.

Contents

1 Apa Itu Money Laundry atau Pencucian Uang?
2 3 Proses Pencucian Uang
2.1 1. Penempatan atau Placement
2.2 2. Transfer atau Layering
2.3 3. Menggunakan Harta Kekayaan atau Integration
3 Modus dalam Melakukan Pencucian Uang
4 Ciri-ciri Orang yang Sedang Melakukan Kegiatan Pencucian Uang
5 Dasar Hukum Pelaku Money Laundry
6 Penutup

Apa Itu Money Laundry atau Pencucian Uang?

Tindak kejahatan money laundry pada dasarnya bukanlah suatu hal yang asing dan baru di Indonesia. dalam satu dekade terakhir saja, KPK sudah beberapa kali berhasil membongkar praktik kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Lalu, apa maksud sebenarnya dari money laundry itu sendiri?

Jadi secara singkat, pengertian dari money laundry itu sendiri adalah suatu tindakan kejahatan berupa penggelapan ataupun menyamarkan dana ataupun aset yang memang bukan menjadi hak nya dan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tujuan mereka dalam melakukan tindak kriminal ini adalah untuk memperkaya diri sendiri dan juga melipat gandakan harta kekayaan yang sudah dimilikinya.

Tindak kejahatan ini dilakukan dengan cara menyamarkan asal ataupun sumber dana maupun aset, yang seolah-olah berasal dari suatu kegiatan yang legal dan juga resmi.

Padahal kenyataannya, aset ataupun uang yang bukan miliknya tersebut dikaburkan dan tidak terlihat lagi seperti sudah digunakan sesuai dengan keperluan. Sehingga, pihak yang melakukan tindak money laundry ini mampu mengakuisisi ataupun aset tersebut secara penuh.

Money laundry ini termasuk dalam kegiatan yang ilegal dan juga sudah memiliki payung hukumnya tersendiri, yakni pada UU No. 6 Tahun 2010. Bahkan, tindakan kejahatan dari money laundry ini bisa disetarakan dengan kegiatan korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, illegal fishing, narkoba, dan juga tindakan kriminal berat lainnya.

3 Proses Pencucian Uang

Seperti yang sudah kami kutip dari Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang ditulis oleh Joni Emirzon, seorang Guru Besar Hukum Bisnis di Unsri, setidaknya ada 3 proses pelaksanaan tindak pencucian uang. Nah, berikut ini adalah ketiga proses tersebut:

1. Penempatan atau Placement

Proses pertama yang dilakukan di dalam kegiatan money laundry adalah placement atau penempatan. Proses ini adalah suatu usaha dalam menempatkan suatu dana maupun aset yang diperoleh dari suatu tindakan kriminal menuju sistem keuangan yang dianggap legal.

Sistem keuangan tersebut bisa saja berupa penempatan pada suatu bank, atau memberikan sejumlah modal usaha pada suatu bisnis tertentu.

Lalu, kemudian kegiatan tersebut diciptakan seolah-olah legal seperti memberikan kredit atau pembiayaan dengan menjadikan kas sebagai kreditnya. Contoh sederhana dari proses penempatan pada kegiatan kriminal money laundry ini adalah membeli suatu barang dengan harga yang sangat tinggi untuk mampu memenuhi keperluan pribadinya.

2. Transfer atau Layering

Setelah melakukan kegiatan pertama, yaitu penempatan, maka para oknum pencucian ini umumnya akan melakukan kegiatan transfer ataupun layering. Proses ini dikerjakan dengan cara memisahkan sejumlah dana hasil pencucian uang dari sumbernya.

Nah, proses keduan ini dapat dilakukan dengan sejumlah tahapan transaksi finansial untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan sumber dana ataupun aset yang sudah diperolehnya.

Dalam aktivitas layering ini, setiap pelaku akan mengerjakan proses pemindahan aset ataupun dana dari suatu rekening ataupun lokasi sebagai suatu hasil dari placement ke tempat lain.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui sekumpulan transaksi yang sangat kompleks dan dilakukan dengan tujuannya untuk menyamarkan dan juga menghilangkan jejak sumber dana hasil penggelapan tersebut.

Contoh sederhana dari kegiatan proses layering ini adalah transfer dana dari salah satu bank menuju bank lain di suatu wilayah ataupun negara yang berbeda.

Proses transfer ini juga bisa dilakukan dengan cara memindahkan suatu dana lintas batas negara dengan menggunakan suatu jaringan kegiatan usaha yang sah ataupun shell company ataupun perusahaan cangkang.

3. Menggunakan Harta Kekayaan atau Integration 

Proses yang paling akhir dari tindakan money laundry adalah integration. Proses integrasi ini akan menggunakan harta kekayaan sebagai bentuk upaya menggunakan aset maupun dana yang sudah terlihat legal dari tindakan pencucian uang.

Penggunaan harta kekayaan ini bisa dilakukan dengan cara menikmatinya secara langsung, melakukan kegiatan investasi pada beberapa instrumen, maupun dalam bentuk kekayaan materi maupun keuangan lain.

Selain itu, kegiatan integration ini pun bisa dilakukan oleh para pelaku money laundry dengan menggunakan dana yang diperoleh dalam membiayai berbagai kegiatan usaha yang legal. Para pelaku juga bisa memberikan dana pada suatu tindak kriminal lainnya yang dianggap sangat sulit untuk dilacak.

Namun pada umumnya, para pelaku tindak pidana money laundry tidak banyak mempertimbangkan hasil ataupun dana yang nanti akan diperolehnya. Mereka kerap kali menganggap kecil nilai biaya yang harus dikucurkannya agar niatan buruknya bisa dilakukan dan juga menghapus jejak sumber kekayaan yang sudah diperolehnya tersebut.

Karena, tujuan utama dalam kegiatan money laundry memang untuk menggelapkan ataupun menghilangkan jejak atau sumber aset atau uang yang sudah diperolehnya. Sehingga, hasil kegiatan tersebut bisa dinikmati dan digunakan sesuka hati tanpa khawatir ada pihak yang mengetahuinya.

Modus dalam Melakukan Pencucian Uang

Selain banyaknya proses yang dilakukan, money laundry juga mempunyai beberapa motivasi atau modus. Modus money laundry ini mencakup loan back, kegiatan jual beli di perdagangan internasional, c-chase, akuisisi, perdagangan saham, investasi pada instrumen tertentu, identitas palsu, serta deposit taking.

Modus money laundry yang paling banyak dilakukan di Indonesia adalah akuisisi. Modus ini adalah berupa pengambilalihan suatu saham dengan modus perusahaan yang hendak diakuisisi adalah perusahaan milik pribadinya.

Contoh sederhana dari kegiatan money laundry dengan modus akuisisi adalah pebisnis asal Indonesia yang memiliki perusahaan gelap di Cayman Island pada negara Tax Haven. Keuntungan yang diperoleh di Cayman lalu didepositokan dengan menggunakan nama perusahaan sendiri yang berada di Indonesia.

Lalu, perusahaan yang berada di Cayman Island tersebut akan membeli suatu saham perusahaan yang berlokasi di Indonesia dengan mengaku sisinya. Dengan modus ini, pebisnis tersebut memiliki dana yang dianggap legal. Karena, dana tersebut sudah dicuci dengan kegiatan jual beli saham perusahaan Cayman pada perusahaan yang berlokasi di Indonesia.

Ciri-ciri Orang yang Sedang Melakukan Kegiatan Pencucian Uang

Kiagus Badarudin, Ketua PPATK, menjelaskan bahwa ada beberapa ciri orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu:

Hasil dana atau aset yang diperoleh akan disimpan pada sistem keuangan. Dana tersebut umumnya akan disimpan pada bank, asuransi ataupun pasar modal
Melakukan kegiatan dana ataupun aset agar semakin sulit dilacak sumbernya. Ciri ini umumnya dilakukan oleh pelaku dengan cara menyimpannya pada suatu bank, lalu memindahkannya pada bank lain dengan cara transfer ke rekening dengan menggunakan nama lain, seperti ke rekening asisten, pembantu, dll.
Memanfaatkan dana untuk bisa membeli suatu aset pada suatu wilayah. Tapi, proses pembelian aset ini dilakukan dengan menggunakan nama orang lain yang umumnya tidak berada pada lingkaran kerabatnya. Lalu, agar dia bisa memiliki aset tersebut, maka dia akan berpura-pura untuk membeli aset tersebut sebagai tangan kedua secara kredit atau tunai.
Dasar Hukum Pelaku Money Laundry

Tindakan kejahatan money laundry ini bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Karena, pelaku bisa memberikan kerugian pada banyak pihak dengan total kerugian yang besar.

Untuk itu, dengan beberapa pasal pada UU N0 8 di tahun 2010, para tersangka money laundry bisa menerima hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda sebanyak 10 miliar rupiah.

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang money laundry atau tindak pencucian uang. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa money laundry adalah suatu tindakan kejahatan berupa penggelapan ataupun menyamarkan dana ataupun aset yang memang bukan menjadi hak nya dan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tujuan mereka dalam melakukan tindak kriminal ini adalah untuk memperkaya diri sendiri dan juga melipat gandakan harta kekayaan yang sudah dimilikinya.

Penulis : Ibnuismail Accurate

Popular Posts